Minggu, 15 Mei 2011

isi dari Undang-Undang Kesejahteraan sosial



Diatur dalam UU RI No.11 Thn 2009
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa. Untuk mencapai kehidupan yang layak negara harus menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana dan terarah, dan berkelanjutan. Kesejahteraan Sosial itu sendiri adalah suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
                Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi :
a.       Rehabilitasi sosial
b.      Jaminan sosial
c.       Pemberdayaan sosial
d.      Perlindungan sosial

Dalam Undang-Undang Kesejahteraan Sosial diatur pula tentang Perlindungan Sosial yaitu untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial untuk kelangsungan hidup masyarakat.
    Kesejahteraan sosial berhubungan secara langsung dengan kemiskinan, maka dalam Undang-Undang ini pula mengatur tentang penanggulangan kemskinan. Yaitu merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan, terhadap orang yang belum hidup seecara layak.
        Anggarannya tu sendiri didapat dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) , APBD, Sumbangan masyarakat, Bantuan asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar