Minggu, 15 Mei 2011

isi dari UU SJSN

A.      Isi Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)
                Diatur dalam UU RI No.40 Thn 2004. Yaitu jaminan sosial adalah bentuk dari perlindungan sosial untuk menjamin kehidupan masyarakat secara menyeluruh, Bentuk nyata dari jaminan sosial contohnya adalah asuransi, Asuransi yang diadakan mengharuskan anggotanya membayar premi/iuran dengan begitu para anggota mempunyai hak untuk mendapatkan fasiltas dari penyelenggara jaminan sosial. Tetapi ada pula yang dinamakan bantuan iuran dihususkan untuk para fakir mskin dan orang-orang yang tidak mampu sebagai anggota program jaminan sosial, iuran menjadi kewajiban pemerintah.
                Dalam Undang-undang ini pula mengatur tentang hak-hak pekerja, pemberian asuransi untuk kecelakaan kerja.
                Tujuan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional itu sendiri adalah untuk memberikan jaminan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan dapat hidup layak (untuk peserta jaminan sosial/ anggota keluarganya.
                Badan penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-undang : Badan penyelenggara yang telah ada di Indonesia yatu (JAMOSTEK untuk tenaga kerja , TASPEN untuk asuransi pegawai negeri, ASABRI asuransi untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, ASKES untuk asuransi kesehatan ) namun begitu penyelenggara bisa dibentuk yang baru pula  dengan Undang-Undang.
                Adapun Dewan Jaminan Sosial Nasional yang berfungsi merumuskankebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
                Jenis-jenis program jaminan sosial :
a.       Jaminan kesehatan
b.      Jaminan kecelakaan kerja
c.       Jaminan hari tua
d.      Jaminan pensiun
e.      Jaminan kematian

Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara optimal. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar